Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Korupsi Gas Bumi Sumsel
Lacak Aliran Dana, Kejagung Gencar Periksa Istri Tersangka
Sabtu, 13 November 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar memeriksa kiprah para istri tersangka perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Setelah menguliti istri tersangka Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantata (DKLN) Muddai Madang, istri tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, serta istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, kemarin giliran jaksa mengoprek kiprah istri tersangka Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan.
Baca juga : KPK: Perkara Korupsi Paling Banyak Ditangani APH Daerah Menyangkut Dana Desa
Para istri tersangka disebut oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, diduga mengetahui aliran dana maupun kepemilikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan suaminya.
“Pemeriksaan dikembangkan melalui pemeriksaan istri tersangka AYH yang berinisial MB,” katanya.
Baca juga : Anggota DPRD Desak BPKD DKI Cairkan Dana Penyertaan Modal
Secara spesifik, Leo mengaku, saksi MB dianggap mengetahui status kepemilikan mobil tersangka. Mobil yang dimaksud sebelumnya sudah disita penyidik. Di luar aset mobil, penyidik pun mengembangkan pemeriksaan terkait kepemilikan aset lain berupa sejumlah rekening bank, tanah, dan bangunan.
“Kami klarifikasi untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal ini yang berhubungan dengan pemblokiran aset tetaangka,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya