Sebelumnya
Abah Ugi mengatakan, ada sejumlah teknologi modern yang memang sama sekali tidak boleh digunakan oleh warga kampung. Hal ini dijelaskan kepada anak-anak kampung
Baca juga : Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar Punya Stok Gabah Sampai 6 Tahun
Kasepuhan Ciptagelar juga miliki beberapa undang-undang yaitu Undang-undang Pemerintah, UU Agama, dan UU Adat. Beleid ini secara turun temurun dijalankan oleh warga kampung. Termasuk, menjaga kelestarian alam karena hidup berdampingan dengan alam. "Jika warga merusak alam maka kita (di kampung) terkena dampaknya," imbuhnya.
Baca juga : Ketersediaan Cukup, MUI Minta Pemerintah Suntikkan Vaksin Halal Ke Umat Islam
Jika UU milik Pemerintah hanya diberi hukuman atau sanksi, kalau di UU Adat, maka pelaku bakal merasakan sendiri imbasnya. "Jika melanggar satu aturan adat maka dikembalikan pada diri kita masing-masing," tandas Abah Ugi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.