BREAKING NEWS
 

Polda Lampung Bekuk 2 Bandar Sabu, Satu Di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 22 Januari 2022 12:47 WIB
Penyidik Polda Lampung menunjukkan dua tersangka bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Bidhumas Polda Lampung)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, pelaku berinisial SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga : Parpol Di Senayan Curiga

Sementara tersangka FS disangkakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense