BREAKING NEWS
 

Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura Ciptakan Efek Gentar

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 26 Januari 2022 13:09 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/1) di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi diteken. Perjanjian yang telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 silam tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/1).

Baca juga : Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Adsense

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence), bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Baca juga : KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Bukti Kuatnya Kewibawaan Politik Jokowi

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Indonesia dan Singapura juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Baca juga : Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akhirnya Diteken, Ini Lika-liku Perjalanannya

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara,  seperti korupsi dan terorisme,” tandasnya. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense