Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menkumham Bakal Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor Gentar Nih...
Selasa, 25 Januari 2022 10:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akan menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Negeri Singa itu. Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi ini telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Baca juga : Budidayakan Tanaman Kopi , Surveyor Indonesia Siapkan Greenhouse
Politisi PDIP itu menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup kesepakatan kedua negara untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru besar ilmu kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Yasonna juga menambahkan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Baca juga : Rekat Dan Nawacita Indonesia Minta Koruptor Dihukum Mati
Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Indonesia dan Singapura sendiri telah terikat dalam perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters (MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," beber Yasonna.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya