Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akhirnya Diteken, Ini Lika-liku Perjalanannya

Selasa, 25 Januari 2022 19:55 WIB
Presiden Jokowi (kanan) dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leaders Retreat di Bintan, Riau, Selasa (25/1). (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (kanan) dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leaders Retreat di Bintan, Riau, Selasa (25/1). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akhirnya menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

 

​​
 

Baca juga : Manfaatin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Sesuai ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, yang juga Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (25/1).

Ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian tersebut. Antara lain tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Baca juga : Sambut Baik Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Bakal Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Berikut linimasa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, hingga akhirnya ditandatangani Yasonna. Serta disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1):

1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura telah mulai diusahakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1998, dalam setiap kesempatan. Baik dalam pertemuan bilateral maupun regional.

2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan PM Singapura Goh Chok Thong menggelar pertemuan bilateral, untuk membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang.

Baca juga : Menkumham Bakal Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor Gentar Nih...

Pertemuan ini antara menghasilkan kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.