Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka. Yusmada sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara lantaran dinilai terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada M Syahrial. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :