Dark/Light Mode

Puput Tantriana Dan Hasan Aminuddin Segera Disidang Dalam Kasus Suap

Jumat, 14 Januari 2022 21:23 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Langkah ini dilakukan setelah seluruh berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh tim penyidik KPK.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat DPRD Bekasi Dalam Kasus Suap Rahmat Effendi

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/1).

Baca juga : Presiden Minta RUU Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Atas dasar itu, penahanan pasangan suami istri alias pasutri tersebut sepenuhnya diserahkan ke pihak pengadilan. "Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Baca juga : Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.