Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang Dalam Kasus Lelang Jabatan
Senin, 31 Januari 2022 23:35 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka. Yusmada sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara lantaran dinilai terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada M Syahrial. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya