Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kotim Andi Merya Nur sebagai tersangka.
"Tim Jaksa Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik untuk Tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/12).
Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, Polda Metro Tetap Gelar SIM Keliling
Dia menjelaskan, penahanan tetap berjalan karena Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama. Terhitung, sejak 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. "Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," beber Ali.
Baca juga : Kenaikan Harga Pupuk Bebani Petani Sawit
KPK sendiri tengah melakukan pengembangan kasus ini. Komisi antirasuah menduga ada tindak pidana korupsi lainnya. "Yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/12).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya