Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang
Selasa, 18 Januari 2022 11:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi, bakal segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Budhi dan Kedy ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga : Puput Tantriana Dan Hasan Aminuddin Segera Disidang Dalam Kasus Suap
"Hari ini tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Budhi dan Kedy menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tapi untuk sementara, keduanya masih tetap ditahan di Rutan KPK.
Baca juga : Tertibkan Izin Tambang-Kehutanan, Presiden Dengarkan Suara Publik
"Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
Baca juga : Harga DMO Batu Bara Dilepas, Pengusaha Untung, Negara Buntung
Ali mengungkapkan, keduanya akan didakwa Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tim Jaksa sebelumnya pada Kamis (30/12) telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya