BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 8 Februari 2022 07:25 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan konferensi pers. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 John Irfan Kenway kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GUGATAN didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Februari 2022. Diregister sebagai nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, John meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan. “Karena lama sta[1]tus pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya,” dalihnya. Selain itu, John menuntut agar pemblokiran aset milik dia dan ibunya dibatalkan.

Baca juga : Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Di antaranya sebuah bidang tanah dan bangunan seluas 157 meter persegi di Rumah Susun Hunian Apartemen Griya Pancoran dan tanah seluas 1.000 meter persegi di Sentul, Bogor. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran atas seluruh aset-aset pemohon dan juga aset orang tua kandung pemohon,” katanya.

Tak sampai disitu, John menuntut KPK mencabut pemblokiran uang sebesar Rp 139,43 miliar yang terdapat pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri. Dia menyatakan, uang itu ditempatkan di rekening perusahaannya berdasarkan peraturan Panglima TNI Nomor 23 tahun 2012, sehubungan dengan pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Oleh karena itu dia meminta agar hakim menyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan pemblokiran tidak sah.

Adsense

Baca juga : KPK Ancam Tersangkakan Notaris

“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari pemohon,” pintanya. Sidang praperadilan tersebut, rencananya akan digelar di PN Jaksel pada hari Senin, 21 Februari 2022. Diketahui gugatan ini menjadi yang kedua didaftarkan John di PN Jaksel. Sebelumnya, dia sempat mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 113/ Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense