Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Senin, 31 Januari 2022 07:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengancam mentersangkakan notaris Yurisca Lady Enggrani jika tidak melunasi utangnya sebesar Rp 2 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ali menyebut, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 10 Februari 2022 kepada Yurisca untuk melunasinya. Jika tidak, dia bisa saja dijadikan tersangka. “(Detailnya) nanti tunggu saja pas tuntutan,” ungkap Ali.

Baca juga : Ungkap Dugaan Perbudakan Oleh Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama Dengan APH Lain

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK Ferdian Adi Nugroho yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul mengatakan, Yurisca sebenarnya menggelapkan uang hasil korupsi sebesar Rp 10 miliar.

Kata Ferdian, sumber uang itu terbagi dua, Rp 5 miliar berasal dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sisanya berasal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

Ferdian menegaskan, pihaknya hanya fokus menagih uang Rp 5 miliar yang bersumber dari PPSJ. Sisanya diserahkan langsung kepada Anja, bagaimana mekanisme penyelesaiannya dengan Yurisca.

Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan

“Dari Rp 5 miliar yang PPSJ, yang harus dikembalikan oleh Yurisca, yang bersangkutan sudah kembalikan sekitar Rp 3 miliar. Jadi kurang Rp 2 miliar lagi,” kata Ferdian.

Dia menjelaskan, uang Rp 3 miliar yang sudah dibayar Yurisca nantinya akan dihitung sebagai pengurangan uang pengganti yang harus dibayar Anja Runtuwene.

Ditanya konsekuensi hukum kepada Yurisca jika tidak mengembalikan uang tersebut, Ferdian minta waktu menjelaskan lebih detail saat pihaknya membacakan tuntutan terhadap Anja pada 10 Februari mendatang.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Minta Keterangan Dino Patti Djalal

“Tentunya untuk menjerat seseorang atas perkara pidana harus melalui tahapan-tahapan seperti lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan), wait and see ya,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Anja didakwa telah merugikan negara Rp 152,5 miliar atas proyek penga daan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi.

Anja didakwa merugikan negara bersama-sama dengan suaminya Rudy Hartono Iskandar yang juga Direktur PT Aldira Berkah, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara selaku tersangka korporasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.