Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Jumat, 14 Januari 2022 21:20 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan satelit di Kemhan tersebut.

"Baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Langsung Dijebloskan Ke Sel

Febrie menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti. Salah satunya auditor di BPKP.

Dari situ, diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri. 

Febrie mengutarakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 sampai dengan 2021, ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan ATR 72-600 Di Garuda, Jaksa Agung: Terjadi Di Era ES

Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan, yang mencakup pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

"Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemenhan tahun 2015," tuturnya.

Dalam prosesnya pun, ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang tidak diperlukan. "Karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum," imbuh Febrie.

Baca juga : Lestari: Aksi Perusakan Sesajen Memantik Kebencian

Satelit yang disewa itu tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama. Sehingga, indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, sekitar Rp 500 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.