Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Dana TWP Angkatan Darat

Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Minggu, 6 Februari 2022 07:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkata Darat kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Baca juga : Capres 2024 Kudu Perhatikan Kelautan Dan Perikanan, Cak Imin Dinilai Penuhi Kriterianya

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan ini dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil). Tim penyidik koneksitas (yang terdiri dari Kejaksaan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur Jenderal TNI) menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka.

Baca juga : Bos Pinjol Kredito Dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Pengancaman

Yakni, tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 45/ KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020.

Baca juga : Tangkal Radikalisme Dengan Kuatkan Kearifan Lokal

Selanjutnya berkas perkara dan surat dakwaan langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/KAD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua orang tersangka kasus ini telah menjadi terdakwa. Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.