Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Langsung Dijebloskan Ke Sel
Jumat, 14 Januari 2022 07:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutarakan, tersangka baru itu Purnomo Sidhi Noor Mohammad. Dia pernah menjabat Relationship Manager LPEI periode 2010-2014 dan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Berita Terkait : Garuda Buka Rute Kargo Semarang-Singapura
Berikutnya, Djoko Slamet Djamhoer, Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.
Leonard mengatakan, penyidik Gedung Bundar sudah mendapatkan alat bukti yang cukup bahwa keduanya terlibat korupsi pemberian pembiayaan kurun 2013-2019.
Berita Terkait : Kejagung Diam-diam Periksa Emirsyah Satar Di Sukamiskin
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan ke Rutan Kejagung tadi malam. Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan (tahap pertama) selama 20 hari ke depan,” kata Leonard.
Berita Terkait : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus ini. Mereka juga langsung ditahan.
Tiga tersangka dari internal LPEI. Mereka adalah Direktur Pelaksana IV merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III tahun 2016, Arif Setiawan; Kepala Divisi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah periode 2015-2018, Ferry Sjaifullah dan Kepala Kantor Wilayah Surakarta tahun 2016, Josef Agus Susanta.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya