Dark/Light Mode

Kasus OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Pasrahkan Duit Sitaan Rp 1,5 Miliar Kepada Hakim

Senin, 17 Januari 2022 07:20 WIB
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jalan buntu dalam penyidikan kasus Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Lembaga antirasuah mencurigai duit Rp 1,5 miliar yang diamankan dari tangan Dodi saat OTT merupakan hasil rasuah.

Sementara pihak Dodi bersikukuh uang itu merupakan lawyer fee yang menangani perkara ayahnya, Alex Noerdin.

Baca juga : Dodi Reza Alex Noerdin Ditanya KPK Soal Asal-Usul Duit Rp 1,5 M Dalam OTT

“(KPK) tentu fokus juga asal usul uang tersebut, bukan hanya soal peruntukannya untuk apa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK tetap menganggap uang yang disita itu sebagai barang bukti perkara. Biar hakim yang menentukan apakah uang itu rasuah atau bukan.

Dalam OTT terhadap Dodi pada Jumat, 15 Oktober 2021, penyidikan KPK menyita uang Rp 1,5 miliar. Uang itu menjadi barang bukti antaran belum sempat diserahkan kepada advokat Soesilo Aribowo, yang mendampingi perkara Alex Noerdin.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar

Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu terjerat dua perkara. Pertama, korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua, dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.

Penyidik KPK telah memeriksa Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo. Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Sementara Soesilo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, keduanya kompak menegaskan bahwa uang itu tidak terkait perkara yang menjerat Dodi. Uang itu merupakan lawyer fee.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

Selain memeriksa Alex dan Soesilo, penyidik KPK memeriksa Ibunda Dodi, Eliza Alex Noerdin pada 7 Desember 2021. Dia juga menyatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar merupakan lawyer fee.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.