BREAKING NEWS
 

Balitbang Kemendagri Imbau Daerah Tingkatkan Inovasi Di Bidang Sosial

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Februari 2022 14:53 WIB
Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan, saat menerima kunjungan jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Kamis (17/2). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan inovasi di bidang sosial dan kebijakan.

Kedua bidang tersebut cukup minim dilakukan tiga tahun terakhir. Terutama, di bidang sosial. Diketahui dari data Indeks Inovasi Daerah pada 2019 hingga 2021, jumlah inovasi sosial yang terhimpun hanya mencapai 676 inovasi, atau hanya 2,7 persen dari total 25.124 inovasi.

Baca juga : Genjot Ekspor, Kementan-Kemenperin Tingkatkan Kualitas Produk Pangan

"Padahal inovasi daerah tidak selalu tentang teknologi. Inovasi di bidang sosial juga sangat penting untuk dilakukan karena berdampak langsung kepada masyarakat," ucap Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan, saat menerima kunjungan jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Kamis (17/2).

Inovasi sosial ini dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dieksplorasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah.

Adsense

Baca juga : Soal RPL Desa, Sekjen Kemendes: Kemajuan Desa Bergantung Pada Peningkatan Kapasitas SDM Desa

Di tengah ragam peluang di berbagai bidang, seperti bidang teknologi, manajemen, dan administrasi, inovasi pada bidang sosial ini diyakini dapat berefek baik pada upaya pelayanan masyarakat.

Hal itu akan membantu daerah mencapai peningkatan pelayanan publik yang diharapkan dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah.

Baca juga : Arahan Kapolri Ke Jajaran: Lakukan Evaluasi Dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

Inovasi Daerah juga dapat dilakukan pada bidang kebijakan. Matheos mencontohkan salah satu inovasi kebijakan yang dapat dilakukan seperti penghapusan pajak untuk rumah tertentu. "Jika rumah di bawah satu miliar, dapat dihapuskan pajak. Rumah di atas satu miliar dibebankan pajak," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense