BREAKING NEWS
 

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 14 Maret 2022 16:36 WIB
Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau dikenal dengan suap "ketok palu". 

Baca juga : Jokowi Terima Surat Kepercayaan 6 Dubes Negara Sahabat

"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/3).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Apif sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor. Sementara, Apif masih akan dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga : Kepercayaan Publik Bakal Pulih Ke Industri Asuransi

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Apif didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adsense

Baca juga : Rusia Kena Getahnya 6 Bulan Lagi

KPK menyebut Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense