Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Rabu, 2 Februari 2022 17:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca juga : KPK Panggil Ardian Noervianto, Bakal Ditahan?

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Ardian bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. KPK sudah mengumumkan status tersangla Ardian pada 27 Januari 2022. Saat pengumuman tersangka, Ardian tak hadir lantaran mengaku sakit.

Baca juga : Semarakkan Imlek Dengan 3 Dekorasi Rumah Dari Barang Daur Ulang

Selain Ardian, dalam kasus ini KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.