Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - GURU Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana menyampaikan analisis yang tajam dan brilian terkait invasi Rusia ke Ukraina. Kata dia, invasi ini berpotensi meningkat menjadi perang dunia ketiga.
Soalnya, Amerika Serikat (AS) dan sekutunya tak akan tinggal diam saja melihat serangan Rusia itu. Namun, ia menilai Perang Dunia ketiga itu masih bisa dicegah.
Indonesia bisa ikut mengambil peran dalam mewujudkan perdamaian di dua negara yang sedang berkonflik itu. “Indonesia bisa berbuat banyak karena saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia,” kata Hikmahanto, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Baca juga : Segera Dilantik, Jokowi: Kepala Otorita IKN Non Partai
Tak hanya memaparkan soal peran yang bisa diambil Indonesia, Rektor Universitas Jenderal A Yani itu, bicara soal kemungkinan jalan perdamaian melalui Majelis Umum PBB. Berikut wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Hikmahanto.
Rusia sudah diperingatkan banyak negara di dunia agar tak menyerang Ukraina. Tapi kenapa Rusia tetap menyerang Ukraina?
Sulit mencegah serangan Rusia ke Ukraina. Sepertinya, siapa pun tak bisa membendung rencana Rusia menyerang Ukraina. Rusia merasa punya dalil kuat untuk melindungi rakyatnya.
Baca juga : Imbauan Masker Dan Vaksin Ke Warga Mesti Diulang-ulang
Apa itu?
Dalam perspektif Rusia, operasi militer itu dalam rangka kerja sama pertahanan Rusia dengan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk. Dua republik ini baru saja diakui kemerdekaannya oleh Rusia. Dan, bagi Rusia, dua republik ini, harus dilindungi karena sedang mendapat serangan dari militer Ukraina. Jadi, Putin mendalilkan operasi militer tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB yang memberi hak negara untuk membela dirinya, baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan.
Apa Rusia tidak khawatir mendapat serangan balasan dari AS dan NATO?
Baca juga : Ketegangan Rusia-Ukraina Mereda, Rupiah Menguat Lagi
Negara-negara lain saat ini tak bisa membantu Ukraina secara militer. Karena, mereka tak punya dasar mengerahkan pasukan. Amerika dan sekutunya misalnya, tak punya kerja sama pertahanan dengan Ukraina. Negara-negara ini baru bisa membantu kalau sudah mendapat mandat dari Dewan Keamanan (DK) PBB. Persoalannya, Rusia adalah anggota tetap DK PBB, yang memiliki hak veto. Jadi, apapun resolusi yang dikeluarkan PBB yang akan melumpuhkan militer Rusia, bisa diveto oleh Rusia. Jadi akan sia-sia saja. Karena itu, Amerika dan sekutunya hanya bisa menjatuhkan sanksi ekonomi ke Rusia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya