BREAKING NEWS
 

Notaris Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, Perlu Pengawasan Sesuai UU

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 16 Maret 2022 15:28 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (16/3). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Notaris merupakan salah satu profesi yang memiliki peran besar dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid19, yang diprediksi akan tumbuh sebesar 5,2 persen pada tahun ini. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam pemulihan perekonomian, notaris berperan mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam hal starting a business dan peran lainnya yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Dalam menjalankan jabatannya notaris harus bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jabatan notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yasonna.

Baca juga : Presidensi G20 Jadi Ajang Indonesia Buktikan Komitmen Peningkatan Literasi

Hal itu dikatakannya saat menghadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberikan amanat kepada Menkumham untuk membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN).

MPN mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Baca juga : Berkontribusi Kembangkan Zakat, BAZNAS Berikan Penghargaan Kepada Media

Sementara MKN, memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan saya sebagai Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.

Adsense

Yasonna mengimbau MPN untuk berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh notaris. Caranya, dengan melakukan pemeriksaan secara berjenjang mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga MPN.

Baca juga : Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi, Aktivis Buruh Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemain Migor

"Laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya disampaikan oleh masyarakat, tetapi juga hasil pemeriksaan berkala MPD, dan dari aparat penegak hukum, atau dari PPATK jika notaris diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang pada akhirnya akan diputuskan MPN dan MKN," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense