BREAKING NEWS
 

Bane Manalu: Pencipta Yang Catatkan Karyanya Di Kemenkumham Dapat Perlindungan Negara

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 25 Maret 2022 21:49 WIB
Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu, menegaskan bahwa pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham. Itu dilakukan agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

"Apalagi sekarang Bapak Yasonna H Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih. Sekarang hanya 10 menit sudah selesai," kata Bane, saat menjadi narasumber diskusi bertema “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni” yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3), di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3).

Baca juga : Bertemu Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna Tegaskan Perlindungan Warga Keturunan

Namun, untuk mendaftarkan karya itu, syaratnya harus lengkap dahulu. “Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp 250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita. Cuma 10 menit," tambahnya. 

Adsense

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC). Ada proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta.

Baca juga : Indonesia Usung 4 Prinsip Utama Arus Data Lintas Negara

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya, yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis. Sedangkan pendaftaran hak cipta semisal karya musik, menciptakan lagu, atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi, maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersial.

Alumni Universitas Indonesia ini menambahkan, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. "Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita. Yang mewujudkan itulah pemilik hak ciptanya. Bagi saya, ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan. Yang mahal itu adalah eksekusinya," ucap pria yang dibesarkan di Kota Pematangsiantar itu.

Baca juga : Sihar Sitorus Dukung UNICEF Suarakan Anggaran Perlindungan Hak Anak

Bane melanjutkan, hak cipta ada jangka berlakunya. Pertama, seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya, seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Berarti, generasinya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta tadi. Contohnya, hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya.

Kedua, ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya, adalah karya fotografer. Lalu, ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan. Itu contohnya karya-karya seni terapan. "Yang punya hak cipta jelas diproteksi negara. Jadi, itulah perlunya mencatatkan dan mendaftarkan karya yang kita punya," pungkas Bane. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense