Dark/Light Mode

Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik

Rabu, 9 Maret 2022 09:36 WIB
Armada Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)
Armada Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Garuda Indonesia memastikan terus mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk peraturan Kementerian Perhubungan RI melalui SE 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi, mulai Selasa (8/3).

Peraturan tersebut mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga) yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19.

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

"Tentunya implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut dilapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Irfan berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.

Baca juga : Bandara AP II Terapkan Ketentuan SE Kemenhub Nomor 21/2022

Melalui penerapan kebijakan ini, Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu mnghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes," ujar Irfan.

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

Menurutnya kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.

"Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi Covid-19," pungkas Irfan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.