Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Upaya Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Kamis, 3 Maret 2022 23:01 WIB
Perlintasan sebidang Kereta Api. (Foto: Istimewa)
Perlintasan sebidang Kereta Api. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh: Djoko Setijowarno

Terdapat 5.051 perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Yang dijaga sebanyak 26 persen dan tidak dijaga 74 persen. Sebesar 85 persen kecelakaan pada perlintasan terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga. Rasio kecelakaan fatal 40,47 per 1.000 perlintasan sebidang. Rasio kematian 14,96 per 1.000 perlintasan sebidang.

Kecelakaan di perlintasan sebidang KA pada Minggu (27/2), antara KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya dan PO Bus Harapan Jaya, di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, mengingatkan kita ternyata masih rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Meskipun ini bukan termasuk kecelakaan kereta api. Pasal 6 PP Nomor 62 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, menyebutkan kecelakaan kereta api terdiri atas tabrakan antar Kereta Api; Kereta Api terguling; Kereta Api anjlok; dan/atau Kereta Api terbakar.

Baca juga : Pedagang & Pengusaha Daging Bantah Ketersediaan Kosong Di Pasaran

Program Penanganan Perlintasan pada Proyek Peningkatan Jalur KA berupa pembangunan pos jaga dan pintu perlintasan terintegrasi fasilitas operasi, pemasangan tiang early warning system (EWS), pemasangan kembali patok rel pembatas ruang bebas jalur KA (normalisasi jalur), pembangunan jalan inspeksi, penyambungan dan perapian ballast stopper, penutupan perlintasan liar, pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), pemasangan kembali kelengkapan jalan inspeksi di bangunan hikmat (BH), pemenuhan perlengkapan rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan penegakan hukum dan sosialisasi disiplin keselamatan.

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Dapat menutup perpotongan sebidang untuk perpotongan sebidang tanpa izin dan mengganggu keselamatan serta kelancaran perjalanan KA dan lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat. Dapat pula membangun perpotongan tidak sebidang di atas atau di bawah jalur kereta api sesuai dengan persyaratan teknis.

Persyaratan perpotongan sebidang ada tiga. Pertama, perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas jalan, pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.

Baca juga : Kurikulum Merdeka Dan Peningkatan Minat Belajar Siswa

Kedua, harus memenuhi persyaratan, memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan, dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan, dibatasi hanya pada jalan kelas III, memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh menteri.

Ketiga, harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang, tidak tidak memenuhi salah satu persyaratan perpotongan sebidang, frekuensi dan kecepatan KA tinggi. Frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.

Monitoring perlintasan sebidang yang dilakukan Direktorat Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian. Pintu perlintasan yang dioperasikan oleh Pemda tidak terhubung dengan fasilitas operasi, mengandalkan jadwal keberangkatan KA, sistem telekomunikasi antar pos jaga. Pintu perlintasan yang dioperasikan oleh penyelenggara, peralatan tidak terhubung dengan sistem interlocking persinyalan. Perlintasan tidak berizin, maraknya perlintasan tidak berizin makin marak.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Zumi Zola Bakal Segera Disidang

Sejumlah temuan selama monitoring, seperti tidak ada yang berinisiatif mengamankan/sterilisasi jalur KA, pembongkaran sebagai pagar untuk patok mengamankan rel yang berfungsi jalur KA oleh masyarakat, sehingga muncul ratusan perlintasan sebidang ilegal baru di Sumatera Barat, pemasangan ballast stopper terputus di perlintasan liar DED Pembangunan/Peningkatan Jalur KA tidak memasukkan penanganan perlintasan sebidang, Pemda tidak merasa bertanggung jawab terhadap munculnya perlintasan ilegal, Divre/Daop PT KAI sebagai penyelenggara dan BTP DJKA sebagai pemilik, pemeriksa jalan memeriksa petak jalur KA 2 kali dalam 24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.