RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DWLS yang dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) melanggar etik karena berselingkuh, ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Rabu (6/4).
Baca juga : Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Paniai Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung
Kapan DWLS akan kembali ke korps Adhyaksa, Syamsuddin mengaku tidak tahu. Sebab, penarikan itu diurus oleh Kejagung dan KPK. Dewas tak ikut campur.
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi kepada DWLS dan staf KPK berinisial SK lantaran melakukan perselingkuhan. Dalam salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK disebutkan, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Baca juga : Tips Jaga Kesehatan Gigi Dari Maudy Koesnaedi
Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.