Dark/Light Mode

Panggil Direksi Hutama Karya

KPK Tagih Duit Korupsi

Rabu, 2 Maret 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PT Hutama Karya (HK) untuk menagih uang korupsi proyek pembangunan sejumlah kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

PELAKSANA Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pihak Hutama Karya diwakili Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri. “Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara,” kata Ali.

Baca juga : Kakak Abdul Gafur Ma'sud Dilaporin Ke KPK Soal Dugaan Korupsi Rp 240 M

Jubir berlatar jaksa ini mengutarakan, dalam perkara pembangunan kampus IPDN Rokan Hilir, Provinsi Riau tahap dua pada 2011, ada uang Rp 40,8 miliar yang masuk kocek Hutama Karya. Uang itu, kata Ali, merupakan bagian dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi mantan Senior Manager Pemasaran Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Keduanya melakukan korupsi bersama mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ali melanjutkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Budi Harto dan Hilda Savitri.

Baca juga : Hadang Omicron, Ribuan Karyawan BP Jamsostek Disuntik Vaksin Booster

Keduanya kooperatif dan bersedia segera mengembalikan uang tersebut lewat KPK. Pengembalian ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi. “Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” imbau Ali.

Dalam perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim dan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 56,913 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah.

Baca juga : Gaet Danareksa, Waskita Karya Jual Aset Properti

Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan kampus IPDN Rokan Hilir Riau sebesar Rp 22,109 miliar. Anggaran proyek ini Rp 99,957 miliar. Sedangkan kerugian proyek pembangunan kampus IPDN Agam Sumatera Barat Rp 34,804 miliar. Proyek ini menghabiskan biaya Rp 127,893 miliar. Kasus bermula pada 2010 di Bakoel Koffie Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara Dudy Jocom, Mulyaman, Irman Indrayadi dan Arry Aryadi (Hutama Karya), Ari Priyo Widagdo (Adhi Karya) dan Slamet Sunaryo (Waskita Karya).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.