Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Paniai Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Sabtu, 2 April 2022 12:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menahan purnawirawan TNI berinisial IS, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Sejauh ini, IS disebut cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

"Belum, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/4).

Baca juga : Kapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap DAK Lampung? Ini Kata KPK

Ketut juga membenarkan, IS adalah seorang purnawirawan TNI. "Iya benar," ucapnya.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Pelanggaran HAM berat  terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga : DKI Kembangkan Kanal Pemantau Kualitas Udara Ibu Kota

IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai yang merupakan salah satu dari 13 kasus pelanggaran berat yang diselidiki Komnas HAM, terjadi pada 8 Desember 2014.

Insiden yang terjadi di tengah protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.