RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri marah besar kantornya dipakai tempat selingkuh oleh dua orang pegawai KPK. Firli pun menindak tegas pegawai yang menjalin hubungan haram tersebut dengan akan memberikan hukuman tambahan dan mengembalikannya ke institusi asal, yakni Kejaksaan Agung.
Perselingkuhan itu dilakukan oleh D, seorang jaksa penuntut umum KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung, dengan S, yang merupakan pegawai bidang administrasi KPK. Perselingkuhan itu diketahui publik setelah suami sah S melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga : Jaksa KPK Yang Selingkuh Ditarik ke Kejagung
Perkara ini lalu diadili oleh majelis etik yang terdiri atas Tumpak H Panggabean sebagai Ketua dibantu dua anggota: Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris. Dalam persidangan etik itu, terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa. Mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.
Dalam salinan petikan putusan Dewas KPK yang diterima wartawan, Selasa (5/4), keduanya terbukti melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3/2021. Isi ketentuan tersebut yaitu menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Baca juga : Keren, Ikon Baru Jakarta Bakal Dijadikan Tempat Shalat Idul Fitri
Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
KPK marah dengan dua pegawai tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak akan membela dua pegawai itu. Pihaknya akan menindaklanjuti putusan Dewas untuk memeriksa dua pegawai tadi di pejabat pembina guna menjatuhkan hukuman disiplin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.