Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan lima anggota DPD: Tamsil Linrung, Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, Bustami Zainudin, dan Fachrul Razi. MK menganggap, Gatot Cs tidak memiliki legal standing atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK beralasan, pemegang legal standing di pasal tersebut adalah partai politik. "Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang terbuka MK, yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (23/2).
Baca juga : Enggartiasto Lukita: Urusan Bangsa Dan Negara Tanggung Jawab Bersama
Meski gugatannya ditolak, Tamsil Linrung tetap bersyukur. Sebab, dalam putusan itu, ada empat hakim yang dissenting opinion.
"Ini sudah lebih maju dibanding sebelumnya. Dissenting opinion sudah bertambah menjadi 4," kata Tamsil, saat dihubungi RM.id, Kamis (24/2).
Baca juga : Ajuan Pinjaman Ditolak, Nekat Bakar Bank
Awalnya, politisi PKS ini pede gugatanya bakal diterima. Sebab, dia merasa ada satu hakim MK lagi yang memiliki gagasan yang sejalan dengan para penggugat.
"Tadinya saya berharap Pak Aswanto yang termasuk berpendapat sejalan dengan kami. Ternyata beliau mungkin masih menunggu DPD secara kelembagaan maju bersama partai-partai non parlemen," ungkap senator asal Sulawesi Selatan itu.
Baca juga : Anastasia Herzigova, Hamil Tunggu Kondusif
Tamsil mengaku tak kapok. Dia bertekad bakal kembali menggugat presidential threshold melalui DPD secara lembaga dengan menggandeng partai politik.
"Selanjutnya DPD akan maju bersama PBB, mungkin ditambah beberapa partai lainnya. Setelah reses. Insya Allah pertengahan Maret. Yang jelas sudah diputuskan dalam sidang paripurna DPD," papar dia. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya