Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keluar Dari Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh Minta Maaf Sama Rakyat

Kamis, 3 Maret 2022 12:26 WIB
Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Perempuan Jakarta. (Foto: Humas Kemenkumham)
Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Perempuan Jakarta. (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Jakarta. Namun pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Angelina Sondakh menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan. 

Baca juga : Besok, Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Angelina keluar lapas perempuan Jakarta pukul 06.30 WIB. Rika menyebut, Angelina meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

"Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan, tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (3/3).

Baca juga : Ditjenpas Kemenkumham: Bulan Ini, Angelina Sondakh Keluar Dari Penjara

Selama menjalani pidana Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Angie, sapaan akrab Angelina, dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Tanggal bebas awal Angelina adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Baca juga : Penularan Dari Luar Negeri Sudah Mulai Reda

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," ungkapnya. 

Angie  mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.