Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Keluar Dari Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh Minta Maaf Sama Rakyat
Kamis, 3 Maret 2022 12:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Jakarta. Namun pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Angelina Sondakh menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Baca juga : Besok, Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Angelina keluar lapas perempuan Jakarta pukul 06.30 WIB. Rika menyebut, Angelina meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
"Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan, tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Baca juga : Ditjenpas Kemenkumham: Bulan Ini, Angelina Sondakh Keluar Dari Penjara
Selama menjalani pidana Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Angie, sapaan akrab Angelina, dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Tanggal bebas awal Angelina adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Baca juga : Penularan Dari Luar Negeri Sudah Mulai Reda
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," ungkapnya.
Angie mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya