Sebelumnya
Kemenag juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap vaksinasi meski menjalani puasa.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga : Kena Covid, Raja Dan Permaisuri Malaysia Isoman Di Istana Negara
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” terang Kamaruddin.
Apalagi, vaksin Covid-19 di Tanah Air dipastikan halal dan tidak membahayakan.
Baca juga : Insya Allah, Ibadah Ramadan Kita Bakal Semakin Khusyuk
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menandatangani fatwa tersebut.
Baca juga : Panglima Andika Larang Prajurit TNI Jadi Pengamanan Proyek
Kamaruddin mengaku, sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.