Sebelumnya
Bagi calon pemudik yang baru vaksinasi dosis dua, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Cari 16 Perenang Inti, PB PRSI Gelar Seleknas Time Trial
Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Sedangkan untuk anak-anak, wajib menunjukkan dokumen KK.
Baca juga : Disaksikan Airlangga, Sinar Mas Gelar Peremajaan Sawit Rakyat Di Riau
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.