BREAKING NEWS
 

Moeldoko Jempolin Perlindungan Anak Dan Perempuan Lewat Pengesahan UU TPKS

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 13 April 2022 12:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen untuk menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak, melalui upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS, Selasa (12/4).

“UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Tidak hanya pemerintah dan DPR. Berbagai pemangku kepentingan, berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS. Mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (13/4).

Moeldoko menambahkan, UU TPKS merupakan produk hukum monumental. Karena, secara substantif, UU ini memiliki dampak yang signifikan, untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.

Baca juga : Yuk, Bantu Pemerintah Dan Pertamina, Awasi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

“UU TPKS mencakup berbagai aturan. Mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan. Terutama, bagi korban kekerasan seksual, serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” tuturnya.

Adsense

Dari pihak internal pemerintah, dukungan untuk mempercepat pembentukan UU TPKS sudah dimulai sejak April 2021.

Ketika itu, Moeldoko membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga, yang  diketuai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga : Moeldoko Tegaskan Pemerintah Siap Berikan Layanan Mudik Aman

Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas, yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.

“Dapat saya katakan, Gugus Tugas adalah dapur pemerintah. Baik dalam merumuskan substansi, maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi DPR,” ujar Moeldoko.

Sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan unsur pimpinan Baleg DPR, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, konsultasi dengan Mahkamah Agung serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense