Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Pertanyakan Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas

Senin, 28 Maret 2022 21:52 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.

Penolakan terhadap RRU Sisdiknas itu terjadi antara lain karena dihilangkannya penyebutan Madrasah. Beberapa stakeholders yang menolak RUU tersebut antara lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Baca juga : HNW Pertanyakan Syarat Booster Bagi Jemaah Tarawih

Hidayat mengingatkan, Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar. Karena UUD NRI 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan. Serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.

"Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5. Sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," kata Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi masalah Agama itu dalam keterangannya, Senin (28/3).

Baca juga : Kementan Dorong Penguatan Hilirisasi & Rantai Pasok Telur Ayam Ras

Seharusnya, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima oleh masyarakat dan negara.

"Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut," kata HNW, sapaan akrab Hidayat.

Baca juga : Ratna Juwita Pertanyakan Progres Pengembangan Vaksin Merah Putih

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap, tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989. Atau kembali ke masa Orba, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU Nomor 2 Tahun 1989Madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan Nasional.

Namun, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal. Karenanya, HNW berharap jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah. Bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh Negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.