BREAKING NEWS
 

Link Net Kasih Duit Terima Kasih Rp 700 Juta Ke Pegawai Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 April 2022 19:14 WIB
Alfred Simanjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total 1.212.500 dolar Singapura atau senilai Rp 12,9 miliar.

Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima 606,250 dolar Singapura (sekitar Rp 6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Baca juga : Flip Gelar Kelas Kelola Keuangan Bagi Nelayan

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Baca juga : Erick: Terima Kasih Atas Doa-doanya

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense