RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro. Dia bakal digarap sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo.
Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/4).
Baca juga : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Disnaker Bekasi
Selain Sigit, KPK juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudi Cius Efendi hari ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama. Kedua orang itu diminta hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat dalam kasus ini.
Baca juga : Laskar Ganjar Puan Tolak Presiden Tiga Periode
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.