Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99

Jumat, 8 April 2022 14:14 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Hari ini, tim penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Baca juga : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Disnaker Bekasi

"Setho Bimadji, Direktur Kaltim Naga 99 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (abdul gafur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/4).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Baca juga : KPK Terus Telusuri Aliran Duit Suap Bupati PPU Ke Musda Demokrat Kaltim

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.