Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus TPPU Probolinggo, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri

Kamis, 24 Maret 2022 13:30 WIB
Eks anggota DPRD dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks anggota DPRD dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, eks anggota DPR fraksi NasDem.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/3).

Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem

Selain Haerul Amri, KPK juga memanggil lima saksi lain. Kelimanya adalah staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, PNS Heri Mulyadi, karyawan swasta Agus Salim Pangestu, wiraswasta nurhayati, dan staf bagian protokol dan rumah tangga Meliana Ditasari. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini. 

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Kota Malang

Penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas merupakan para calon kepala desa, sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.