Sebelumnya
KPK mengapresiasi pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN itu. Ketiganya diharapkan segera melunasi kewajiban pembayarannya. "Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :