RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sri Mulyani, Selasa (17/5). Sri digarap dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Izin AlfaMidi, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (17/5).
Baca juga : Bantuan Kemanusiaan Tahap II Dari Indonesia Tiba Di Sri Lanka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka. Selain Eka Wiryastuti, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.
Baca juga : Antisipasi Arus Balik Lebaran, AP II Gelar Apel Siaga
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.