Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Dugaan Suap Izin AlfaMidi, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon
Selasa, 17 Mei 2022 13:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Ambon. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.
"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (17/5).
Baca juga : KPK Garap License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon
Lokasi yang digeledah yakni lingkungan Pemkot Ambon. "Di antaranya, beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," imbuhnya.
Ali menyebut, saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung. "Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," tandasnya.
Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.
Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya