Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Suap Izin AlfaMidi, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon

Selasa, 17 Mei 2022 13:26 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Ambon. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (17/5).

Baca juga : KPK Garap License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon

Lokasi yang digeledah yakni lingkungan Pemkot Ambon. "Di antaranya, beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," imbuhnya.

Ali menyebut, saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung. "Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.