BREAKING NEWS
 

Tanggapi Hotman Paris

Peradi: Selain Pihak Bersengketa Dilarang Ikut Campur

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 22 Mei 2022 18:01 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gayus Lumbuun meminta Hotman Paris Hutapea tidak memperkeruh suasana soal sengketa di internal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun menanggapi tudingan Hotman Paris yang menyebut bahwa Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022.

"Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana," imbau Gayus Lumbuun, dalam keterangan resmi, Minggu (22/5). 

Baca juga : Ketua KPK Disarankan Minta Bantuan Kapolri

Ia menjelaskan selain pihak bersengketa, yakitu DPN Peradi dan Alamsyah, pihak lain tidak bisa mempersoalkan putusan tersebut karena secara teoritis putusan itu bersifat interparties.

Artinya putusan itu berlaku hanya bagi pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana tercantum dalam amar putusannya.

Kata Gayus, putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi ini bukan erga omnes yang harus ditaati oleh siapa pun. "(Putusan) Ini hanya (untuk) Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan," tegasnya. 

Baca juga : DTKJ Dukung Perluasan Ganjil Genap Di 26 Ruas Jalan Ibu Kota

Gayus melanjutkan, karena hanya berlaku bagi pihak-pihak yang terkait dalam amar putusan, maka pihak di luar itu tidak bisa mempersoalkan. "Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action boleh," tutur Gayus.

Adsense

Sementara Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, putusan MA Nomor: ‎997K/Pdt/2022 hanya terkait dua pihak, yakni Alamsyah selaku penggugat dan DPN Peradi selaku tergugat.

Ia menjelaskan, Peradi merupakan badan hukum, sama seperti dengan perseoran terbatas (PT). Ibaratnya, sengketa terjadi antara diireksi dengan pemegang saham. "Di sini, di Peradi yang bersengketa adalah pengurus DPN dengan anggotanya,” kata Otto, menganlogikan. 

Baca juga : Lutfi Berusaha Selamatkan Perekonomian Yang Rapuh

Ia menjelaskan, sebelum ada putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai‎ dan mengesampingkan apapun putusan yang nantinya ditetapkan hakim.

"Kalau bersengketa, terjadi putusan, kemudian berdamai, mengesampingkan putusan, ya selesai, hapus itu (putusan)," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense