Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hadiri Sidang Secara Online, Kuasa Hukum: Mardani Maming Kooperatif
Senin, 18 April 2022 21:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Irfan Idham menegaskan, kliennya kooperatif terhadap proses hukum.
Hal ini dibuktikan Mardani dengan menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada Senin (18/4).
Baca juga : Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir
Mardani memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring alias online bersama tiga saksi lainnya. Meski begitu, majelis hakim tetap bersikukuh agar Mardani hadir secara langsung atau offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," ungkap Irfan kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca juga : Tuntaskan Proses Hukum Kasus Spekulasi Mafia Barang Kebutuhan Pokok
Dia menyatakan, kehadiran Mardani untuk menghadiri persidangan secara online bukan tanpa alasan. Soalnya, kliennya tengah berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Lagipula, rencana kehadiran Mardani dalam persidangan secara online sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Baca juga : Belum Terima Salinan Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut Asabri Bakal Surati Pengadilan
Pihak kejaksaan pun, kata Irfan, telah menyetujui kehadiran Mardani secara online. Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir bersaksi secara online. "Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya