RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan agar dibubarkan saja. Tingkat kepercayaan publik yang semakin menurun jadi alasan utamanya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespon santai dan tidak mau ambil pusing dengan usulan pembubaran tersebut. Dia memastikan, KPK terus bekerja berikhtiar bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi di Tanah Air.
“KPK terbuka atas kritik dari mana pun,” tegas dia.
Baca juga : Taliban Bubarkan Komisi HAM, Hemat Keuangan Negara
Ali menambahkan, KPK juga mengapresiasi hasil survei terkait kepercayaan publik. KPK, kata dia, akan menjadikan hasil survei tersebut sebagai introspeksi ke depannya agar lebih baik.
“Masukan positif bagi perbaikan internal KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengusulkan agar KPK dibubarkan. Hal Itu, disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.
Baca juga : Pengusaha Merengek-rengek
Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.
Menurutnya, memperkuat kinerja Kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran KPK. Dengan begitu, kata dia, publik dapat mendorong kinerja Kejaksaan agar lebih maksimal lagi.
“Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan,” ucapnya.
Baca juga : Idul Fitri, Puncak Ibadah Yang Menyatukan Dan Menguatkan
Rasamala menambahkan, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik. Dengan kondisi tersebut, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di KPK.
“Kalau persoalannya di pimpinannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya. Jika persoalannya di kelembagaan, maka lembaganya harus dikoreksi. Jika persoalannya adalah undang-undangnya, maka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja,” paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.