Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Penetapan KHDPK, Perhutani Genjot Bisnis Dan Pelestarian Hutan

Sabtu, 16 April 2022 13:40 WIB
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro. (Foto: Dok. Perum Perhutani)
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro. (Foto: Dok. Perum Perhutani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perum Perhutani menyiapkan berbagai langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi bisnis dan pelestarian hutan.

Menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Baca juga : Antisipasi Penetapan Kawasan Hutan, Perhutani Optimalkan Bisnis Dan SDM

“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani. Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ ujar Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dalam keterangannya Sabtu (16/4).

Wahyu menyatakan manajemen sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.

Baca juga : Menag: Dorong Penguatan Digitalisasi Dan Literasi Di Madrasah

Selain itu, menurut Wahyu manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Manajemen yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang.

“Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat," ujar Wahyu.

Baca juga : Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah

Perhutani, menurut Wahyu, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.