Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Jelang Penetapan KHDPK, Perhutani Genjot Bisnis Dan Pelestarian Hutan
Sabtu, 16 April 2022 13:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Perum Perhutani menyiapkan berbagai langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi bisnis dan pelestarian hutan.
Menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
Baca juga : Antisipasi Penetapan Kawasan Hutan, Perhutani Optimalkan Bisnis Dan SDM
“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani. Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ ujar Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dalam keterangannya Sabtu (16/4).
Wahyu menyatakan manajemen sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.
Baca juga : Menag: Dorong Penguatan Digitalisasi Dan Literasi Di Madrasah
Selain itu, menurut Wahyu manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Manajemen yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang.
“Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat," ujar Wahyu.
Baca juga : Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah
Perhutani, menurut Wahyu, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya