BREAKING NEWS
 

Kasus Anak Curi Sapi Orangtua Berakhir Dengan Restorative Justice

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 12 Juni 2022 21:47 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kasus itu sempat dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikan kasus ini tanpa proses peradilan saat mengetahui tersangkanya merupakan anak kandung dari korban.

Kejaksaan Negeri Situbondo kemudian mempertemukan Miswana dan Baba untuk melakukan mediasi damai pada 7 Juni 2022.

Baca juga : Masa Tugas Berakhir, Dubes Singapura Pamit Ke Yasonna

Mediasi itu juga disaksikan oleh kepala desa, penyidik Polsek Asembagus dan tokoh masyarakat setempat. Miswana akhirnya memaafkan anaknya dalam mediasi itu. Kedua pihak sepakat meminta kasus ini dihentikan.

"Tersangka Samsul Bahri alias Baba pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut," tutur Ketut.

Baca juga : PM Albanese: Setiap Kali Naik Sepeda, Saya Akan Ingat Persahabatan Dengan Presiden Jokowi

Setelah kesepakatan damai itu, Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Permintaan itu pun disetujui karena korban sudah mengampuni pelaku. Baba kini sudah dibebaskan tanpa syarat pada Kamis, 9 Juni 2022.

Baca juga : Cabut Dari Setan Merah, Pogba Dirumorkan Balik Ke Juventus

Penghentian penuntutan ini juga dilakukan karena Baba baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan dikenal baik oleh masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense