BREAKING NEWS
 

KPK Buka Peluang Jerat Anak Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Juni 2022 12:14 WIB
Mantan pegawai DJP Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Wawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : KAI Gandeng Transjakarta Tingkatkan Pelayanan Ke Pelanggan

Sementara Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense