Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung
Selasa, 7 Juni 2022 19:08 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Senin (6/6). Uang terkait dugaan suap pengurusan izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ditemukan di sana.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen hingga sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Berita Terkait : Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK
Namun, Ali belum mau membeberkan total uang yang ditemukan penyidik. Saat ini, KPK masih menghitung duit itu. "Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," imbuhnya.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait : KPK: OTT Eks Walkot Yogyakarta Terkait Suap Perizinan Pembangunan Apartemen
Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. Haryadi menerima USD 27.258 (setara Rp 393 juta) dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK mengungkapkan, Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.
Berita Terkait : KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
Tags :
Berita Lainnya