Sebelumnya
Aturan Lembaga Amal
Baca juga : Pemerintah Mau Uji Coba KRIS Untuk Peserta BPJS
Prawitra menyarankan pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, agar segera menyiapkan aturan yang jelas bagi lembaga amal yang menghimpun dana masyarakat.
Baca juga : DPD Organda DKI Jakarta Minta Pemerintah Tegas Soal Angkutan Ilegal
“Harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban lembaga-lembaga tersebut. Sebab adakalanya, penyaluran bantuan dan kegiatannya juga membutuhkan biaya operasional per bulan,” ucapnya.
Baca juga : Praktisi Hukum Nilai Penanganan Kasus Kripto Di Indonesia Masih Lemah
“Memang, di aturan lama, ada ketentuan 10 persen donasi dapat diambil oleh pengelola donasi dan 12,5 persen dapat diambil lembaga amil zakat. Karena itu adalah haknya. Tapi, untuk donasi sosial, hal tersebut harus dikaji kembali. Apakah masih relevan atau tidak, atau disamakan 12,5 persen,” tandas Prawitra. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.